10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM

- Senin, 02 Februari 2026 | 21:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional atau surat tanah lama dinyatakan tidak berlaku lagi efektif Senin, 2 Februari 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pendaftaran tanah nasional oleh Kementerian ATR/BPN.

Setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya, dokumen-dokumen lama hanya diakui sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi sebagai alas hak yang sah. Pemegang dokumen ini harus segera mengurus konversi ke sertifikat resmi.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Sah Mulai 2026

Berikut adalah 10 bukti kepemilikan tanah yang kehilangan kekuatan hukumnya dan tidak dapat dijadikan dasar pengurusan sertifikat mulai tahun 2026:

1. Petuk

Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan status kepemilikan penuh dan tidak lagi diakui setelah pendaftaran tanah modern selesai.

2. Landrente

Landrente merupakan surat kewajiban sewa tanah dari masa kolonial. Ia hanya mencatat hubungan pembayaran, bukan hak milik, sehingga tidak memenuhi ketentuan pertanahan nasional.

3. Girik

Girik adalah bukti kepemilikan berbasis adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik bukan bukti hak formal. Mulai 2026, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah.

4. Letter C

Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Karena tidak memiliki kekuatan hukum, fungsinya akan tergantikan oleh sertifikat resmi dari BPN.

5. Kekitir

Kekitir adalah tanda kepemilikan lama yang mencantumkan pajak. Dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis dan tidak bisa digunakan lagi.

Halaman:

Komentar