10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM

- Senin, 02 Februari 2026 | 21:50 WIB
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM

6. Pipil dan Verponding Indonesia

Kedua bukti adat kolonial ini berisi data tanah dan kewajiban pajak. Mereka tidak memenuhi standar pembuktian hak milik dalam sistem pertanahan nasional yang berlaku.

7. Letter D

Letter D adalah buku catatan desa tentang riwayat penguasaan tanah. Dokumen ini hanya sebagai data pendukung dan tidak membuktikan hak milik secara hukum.

8. Erfpacht

Erfpacht adalah hak guna usaha sementara masa kolonial. Hak ini telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan UUPA, sehingga dokumen lamanya tidak berlaku.

9. Opstal

Opstal adalah hak atas bangunan di tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem nasional dan dokumennya tidak bisa jadi dasar pembuktian.

10. Gebruik

Gebruik adalah hak pakai terbatas jangka waktu tertentu. Karena tidak sesuai prinsip hukum agraria nasional, dokumen gebruik tidak lagi diakui keabsahannya.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemegang dokumen-dokumen di atas untuk segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN setempat sebelum batas waktu Februari 2026. Surat tanah lama masih dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pendaftaran pertama ini.

Dokumen target yang harus dimiliki adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), SHM diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan dapat dipertahankan dari klaim pihak lain.

Segera lakukan konsultasi dan pengurusan di kantor BPN terdekat untuk mengamankan aset tanah Anda sebelum peraturan baru ini sepenuhnya berlaku.

Halaman:

Komentar