9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:00 WIB
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampaknya

Afiliasi dengan Konglomerat Sawit dan Kawasan Bermasalah

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi ini, perusahaan-perusahaan sawit ilegal ini tidak berdiri sendiri. "Ada yang terafiliasi dengan kelompok sawit raksasa nasional, menguasai ribuan hektare, sebagian berada di kawasan hutan, sebagian lagi di wilayah adat maupun tanah masyarakat," ungkap Uli.

Regulasi dan Kerawanan "Pemutihan" Sawit Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah mengeluarkan regulasi, seperti surat edaran proses HGU 2024 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, Uli mengingatkan bahwa proses di lapangan rawan menjadi bentuk "pemutihan" (legitimasi) melalui jalur administrasi semata.

Pertanyaan Kritis: Masa Tidak Ada yang Tahu?

Margi Syarif mengajukan pertanyaan mendasar: dengan luas jutaan hektare dan operasi belasan tahun, apakah mungkin tidak ada pihak yang mengetahui? Uli menegaskan, "Harusnya tahu." Pemerintah daerah, provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum disebutnya memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau.

Ekspansi ke Papua Dinilai Terburu-buru

Persoalan ini kian mendapat sorotan tajam menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perluasan penanaman sawit di Papua. Kritik muncul karena ketika jutaan hektare lahan sawit yang ada masih bermasalah, rencana ekspansi dianggap sebagai langkah yang tidak bijaksana dan tanpa evaluasi mendalam.

Kesimpulannya, fakta yang diungkap dalam podcast Madilog ini menunjukkan bahwa tata kelola sawit Indonesia masih sangat pincang. Negara dianggap membiarkan kebun ilegal tumbuh subur, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, yang berimplikasi pada kerugian ekonomi negara dan konflik sosial-lingkungan.

Halaman:

Komentar