GELORA.ME, Jakarta - Hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan sejak ratusan tahun lalu di negara Yunani Kuno. Jenis hukuman ini lahir dari cara berpikir setiap orang yang menganggap bahwa boleh dan sah untuk membunuh orang lain. Selain itu, orang atau kelompok yang berkeyakinan memiliki kebijaksanaan dapat menentukan kehidupan dan kematian orang lain.
Menurut Dosen Filsafat Politik, Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Wahyudi penerapan hukuman mati di Indonesia didominasi oleh dua argumen utama. Pertama, pencegahan. Argumen pertama ini berlandaskan dari gagasan suatu kelompok untuk menghilangkan kejahatan. Kelompok tersebut membutuhkan cara untuk dapat menekan angka kejahatan sehingga kejahatan serupa tidak terulang.
Kedua, retributivisme. Argumen kedua menyatakan bahwa perbuatan yang salah harus dihukum apa pun konsekuensinya. Pada argumen kedua terdapat alasan membalas dendam kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan keadilan di mata hukum.
Lebih lanjut, Agus Wahyudi menjelaskan, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan hukuman mati untuk menekan angka kejahatan, di Belanda, tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya justru menurun.
“Alih-alih hukum di Indonesia menerapkan hukuman mati untuk menekankan angka kejahatan, tetapi angka tersebut tidak kunjung menurun. Berbeda dengan negara lain yang tidak menerapkan hukuman mati, tetapi angka kejahatannya sangat kecil,” kata Agus Wahyudi kepada GELORA.ME, pada 16 Mei 2023.
Hukuman mati diterapkan sebagai perwujudan rasa hormat seseorang terhadap keputusan sadar dari pelaku kejahatan. Artinya, seorang pelaku kejahatan berhak menerima hukuman atas tindakannya. Terdapat konsekuensi atas tindak kejahatan yang dilakukan. Selain itu, hukuman mati juga menjadi pembalasan hukuman yang dilakukan atas tindakan kesalahan pelaku. Balas dendam dalam kacamata retributivisme ini dianggap sebagai sebuah keadilan. Namun, balas dendam perlu dibatasi dalam hukum karena dapat mengotori rasa keadilan.
Menurut Agus Wahyudi, dalam diskusi etik, melihat hak asasi manusia atas hukuman mati menjadi hal berbeda yang membutuhkan pertimbangan moral lain. Menentukan suatu perbuatan salah adalah satu hal yang berbeda dengan merespons atau memberikan reaksi kepada seseorang atas tindak kejahatannya. Misalnya, dalam kasus kejahatan narkoba, efek dari narkoba akan membuat kematian dan penderitaan bagi pelaku. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang salah. Namun, apakah pelaku tersebut harus dihukum mati?
Artikel Terkait
Hasil AC Milan vs AS Roma 1-0: Pavlovic Cetak Gol, Maignan Gagalkan Penalti Dybala
Fakta UTS Insearch: Hanya Kursus Bahasa, Bukan Sekolah Setara SMA
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Ini Bukti dan Faktanya
Laba BUMN China Tembus Rp7.400 Triliun di 2025, Ini Analisisnya