Hukuman mati akan dijatuhkan pada jenis perbuatan yang dianggap berbahaya. Namun, siapa yang menentukan sesuatu atau suatu perbuatan itu dianggap berbahaya atau tidak. Nantinya, permasalahan ini akan sesuai dengan cara berpikir seseorang, suatu kelompok, atau lembaga penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Dosen Filsafat Politik ini meyakini bahwa hukuman mati tidak dapat dibenarkan dari sisi moral. Ia berharap Indonesia dapat menghapuskan hukuman mati, meskipun sulit untuk direalisasikan. Namun, jika masih diberlakukan hukuman mati, perlu memeriksa alasan realisme mengapa hukuman mati masih tetap diterapkan. Hukuman penjara seumur hidup jauh lebih efektif daripada penerapan hukuman mati.
Perkembangan hukum Indonesia saat ini yang sedang melakukan pembaharuan pada KUHP menjadi salah satu cara untuk tidak langsung menerapkan hukuman mati di Indonesia. Berdasarkan batang hukum tersebut, seorang pelaku kejahatan akan melakukan hukuman percobaan terlebih dahulu, sebelum diterapkan hukuman mati. Misalnya, pihak pengadilan melihat dalam beberapa tahun ke depan apakah pelaku kejahatan berubah menjadi lebih baik atau tidak.
Pilihan Editor: Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Hasil AC Milan vs AS Roma 1-0: Pavlovic Cetak Gol, Maignan Gagalkan Penalti Dybala
Fakta UTS Insearch: Hanya Kursus Bahasa, Bukan Sekolah Setara SMA
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Ini Bukti dan Faktanya
Laba BUMN China Tembus Rp7.400 Triliun di 2025, Ini Analisisnya