Dianggap penting, anggota DPRD, Bayek kembali sosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

- Minggu, 07 Januari 2024 | 21:01 WIB
Dianggap penting, anggota DPRD, Bayek kembali sosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

Baca Juga: Ulah anggota DPD Bali, Arya Wedakarna membuat Waketum MUI berang, Anwar Abbas: Jangan mencela ibadah agama orang lain

Di sisi lain, masih ada juga warga Kota Medan yang belum memahami dengan baik layanan BPJS Kesehatan.

Seperti Halimah. Ibu rumahtangga yang berdomisili di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan ini mengaku bingung ketika BPJS Kesehatan milik anaknya tidak bisa digunakan untuk berobat.

"Saat itu, anak saya menjadi korban begal, dia kena tebas oleh begal pak. Tapi ketika dibawa ke rumah sakit dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik, malah dimasukkan ke ruangan Covid-19. Dikenakan biaya sampai Rp 50 juta," ungkap Halimah saat menyampaikan aspirasinya di Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Bayek di Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga: Hubungan Marshanda dan Vicky Prasetyo jadi sorotan publik, Ben Kasyafani angkat suara : ya kita lihat Cacanya saja

Halimah menambahkan, hingga saat ini anaknya tersebut masih menjalani terapi. Tapi sayangnya, Halimah mengaku pihak rumah sakit tidak memperkenankan dia menggunakan BPJS Kesehatan.

"Terapi pun gak bisa pakai BPJS Kesehatan pak. Padahal, pen di dalam tubuhnya belum dicabut. Mohon dibantulah pak," pinta Halimah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com

Halaman:

Komentar