Rizki lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam narasinya, Pandji disebutkan menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. "Disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan telah memberikan suaranya pada kontestasi pemilu," katanya.
Ia menilai pernyataan tersebut sangat mencederai perasaan anggota, khususnya anak muda dari kedua organisasi tersebut.
Proses dan Dasar Hukum Laporan
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Pelapor berharap proses hukum segera ditindaklanjuti. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil, diklasifikasi, dan bukti-bukti yang dilampirkan bisa diproses," tutur Rizki.
Dalam berkas laporan, Pandji dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Baca Juga: Update perkembangan kasus hukum terkait dunia hiburan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Jokowi: Alasan & Dampaknya
Buni Yani Nilai Taktik Jokowi Terima Eggi Sudjana & Damai Tak Akan Berhasil: Analisis Lengkap
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya