"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas kuasa hukum tersebut.
Ijazah Pernah Digunakan di Berbagai Ajang Resmi
Lebih lanjut, Zainul mengungkapkan bahwa ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam sejumlah agenda resmi jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, tanpa pernah mendapat masalah.
"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," ujarnya.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Eggi & Damai Temui Jokowi: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Sindir Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi: Cuma Segitu Toh Akhirnya
Profil Ishfah Abidal Aziz: Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Kuota Haji