Wagub Babel Hellyana Klaim Korban Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam Bareskrim

- Kamis, 08 Januari 2026 | 14:50 WIB
Wagub Babel Hellyana Klaim Korban Ijazah Palsu, Diperiksa 10 Jam Bareskrim

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas kuasa hukum tersebut.

Ijazah Pernah Digunakan di Berbagai Ajang Resmi

Lebih lanjut, Zainul mengungkapkan bahwa ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam sejumlah agenda resmi jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik, tanpa pernah mendapat masalah.

"Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," ujarnya.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:

Komentar