KSPI Tolak UMP 2026, Siapkan Gugatan Hukum dan Aksi Massa Besar-Besaran
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi kebijakan ini, KSPI menyiapkan dua langkah strategis: mengajukan gugatan hukum dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Rencana Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa organisasinya akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP 2026. Tidak hanya itu, gugatan juga akan menyasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi lain.
"Kami juga sedang mempelajari untuk menggugat UMP Sumatera Utara yang dinilai lebih parah karena perhitungannya tidak sesuai dengan tingkat inflasi," tegas Said Iqbal dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda & Adidas, Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah