Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Potong Masa Hukuman 1 Bulan
Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2025. Remisi ini memberikan pengurangan masa pidana selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut pada Jumat, 26 Desember 2025. "Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," ujar Ratmin kepada para wartawan di Jakarta.
Apa Itu Remisi Khusus Hari Raya?
Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. "Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing," jelas Ratmin lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun