Selain Putri Candrawathi, tercatat ada 25 narapidana lainnya di Lapas yang sama yang juga menerima remisi khusus Natal tahun 2025 ini.
Vonis dan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Putri berperan dalam menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi atas perannya dalam kasus yang menggegerkan nasional tersebut.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun