Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

Selain Putri Candrawathi, tercatat ada 25 narapidana lainnya di Lapas yang sama yang juga menerima remisi khusus Natal tahun 2025 ini.

Vonis dan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Putri berperan dalam menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi atas perannya dalam kasus yang menggegerkan nasional tersebut.

Halaman:

Komentar