Ajakan Berdiskusi dengan Data dan Fakta
Alih-alik dari polemik, Ribka Tjiptaning justru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan diskusi yang sehat dan berbasiskan bukti. "Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegasnya. Ajakan ini dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perdebatan yang substantif.
Laporan Polisi dari ARAH ke Bareskrim
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning telah dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai aliansi anti-hoaks ini menyatakan tindakannya sebagai upaya menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap menyesatkan.
Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa laporan mereka dilengkapi dengan sejumlah bukti dari pemberitaan media. Mereka menilai pernyataan Ribka tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Alasannya, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan ini diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ARAH menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif mandiri mereka untuk menjaga kebenaran informasi di ruang publik, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak