Ajakan Berdiskusi dengan Data dan Fakta
Alih-alik dari polemik, Ribka Tjiptaning justru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan diskusi yang sehat dan berbasiskan bukti. "Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas," tegasnya. Ajakan ini dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perdebatan yang substantif.
Laporan Polisi dari ARAH ke Bareskrim
Laporan terhadap Ribka Tjiptaning telah dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025). Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai aliansi anti-hoaks ini menyatakan tindakannya sebagai upaya menjaga ruang publik dari informasi yang dianggap menyesatkan.
Koordinator ARAH, Iqbal, menyampaikan bahwa laporan mereka dilengkapi dengan sejumlah bukti dari pemberitaan media. Mereka menilai pernyataan Ribka tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Alasannya, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
Dasar Hukum Pelaporan
Laporan ini diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ARAH menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif mandiri mereka untuk menjaga kebenaran informasi di ruang publik, dan tidak mengatasnamakan keluarga Cendana.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan