Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Pernyataan Soeharto, Siap Adu Data dan Fakta
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat di tengah hiruk-pikuk usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi
Ribka Tjiptaning, yang akrab disapa Mbak Ning, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan seharusnya tidak mengikis prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah menjadi kesepakatan bangsa.
Pengakuan Negara atas Pelanggaran HAM Berat
Politikus PDIP ini juga mengingatkan publik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengakui dan menyatakan penyesalan negara atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan pers pada Jumat (14/11/2025).
Ribka melihat bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, bahkan di tingkat tertinggi pemerintahan. Ia mencontohkan, pandangan Presiden Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat bisa saja berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan