Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Pernyataan Soeharto, Siap Adu Data dan Fakta
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat". Pernyataan ini mencuat di tengah hiruk-pikuk usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi
Ribka Tjiptaning, yang akrab disapa Mbak Ning, menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan seharusnya tidak mengikis prinsip-prinsip dasar demokrasi yang telah menjadi kesepakatan bangsa.
Pengakuan Negara atas Pelanggaran HAM Berat
Politikus PDIP ini juga mengingatkan publik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengakui dan menyatakan penyesalan negara atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan pers pada Jumat (14/11/2025).
Ribka melihat bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, bahkan di tingkat tertinggi pemerintahan. Ia mencontohkan, pandangan Presiden Jokowi mengenai pelanggaran HAM berat bisa saja berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak