"Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok," ketusnya dengan nada tegas.
Langkah Eskalasi: MAI Laporkan ke Tim Reformasi Polri dan DPR
Akibat ketidakpuasan ini, MAI berencana mengambil langkah eskalasi dengan melayangkan laporan resmi. Laporan akan ditujukan kepada Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum kasus tambang ilegal Sulit Air.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik mengakhiri pernyataannya.
Kasus tambang ilegal di Solok ini semakin menguatkan tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di wilayah-wilayah adat.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda & Adidas, Efisiensi atau Ancaman Demokrasi?
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan Hukum & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan