Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945

- Senin, 10 November 2025 | 08:50 WIB
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum - Gelora News

Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eggi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Ia mempertanyakan mengapa Jokowi seolah dikecualikan dari aturan ini.

"Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali," kata Eggi dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu malam, 9 November 2025.

Ia menambahkan, "Nah, kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi udah mantan, mantan kan udah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita."

Pelanggaran Hukum yang Ditudingkan Eggi Sudjana

Eggi menyebut ada tiga landasan hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

Ia menduga kuat masih adanya pengaruh Jokowi dalam proses hukum di Indonesia. Menurutnya, privilege yang dimiliki Jokowi masih sangat besar.

"Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam," tegas Eggi.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh Eggi Sudjana

Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum. Salah satu langkah terdekat yang akan ia ambil adalah dengan mengajukan praperadilan.

"Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan," pungkasnya.

Editor: Gelora.me

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar