Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eggi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Ia mempertanyakan mengapa Jokowi seolah dikecualikan dari aturan ini.
"Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali," kata Eggi dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu malam, 9 November 2025.
Ia menambahkan, "Nah, kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi udah mantan, mantan kan udah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita."
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?