Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eggi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Ia mempertanyakan mengapa Jokowi seolah dikecualikan dari aturan ini.
"Tolong dengan hormat, kita semua punya hak yang sama sebagai warga negara yang dijamin oleh hukum, pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali," kata Eggi dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu malam, 9 November 2025.
Ia menambahkan, "Nah, kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi udah mantan, mantan kan udah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita."
Artikel Terkait
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?
Prabowo Disebut Ksatria & Negarawan, Berani Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS