Senada dengan hal itu, Pengamat Energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio, menambahkan bahwa kebijakan hilirisasi tambang dan rencana pembangunan enam smelter timah senilai Rp7 triliun merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membangun kedaulatan sumber daya alam.
"Ketika bahan mentah diolah di dalam negeri, nilai tambahnya jauh lebih besar. Pajaknya akan kembali ke negara, bukan mengalir ke perusahaan asing," jelas Subhkan.
Ia juga menekankan perlunya audit independen dan penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan pendapatan negara dari sektor tambang tidak bocor di tengah jalan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian ESDM telah mulai mengembalikan sebagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah perusahaan-perusahaan terkait memenuhi kewajibannya, seperti membayar dana jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki kelengkapan dokumen administratif.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun