KPK Pertimbangkan Periksa Bobby Nasution di Penyidikan Tersangka Topan

- Jumat, 26 September 2025 | 13:25 WIB
KPK Pertimbangkan Periksa Bobby Nasution di Penyidikan Tersangka Topan



GELORA.ME -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam penyidikan perkara anak buahnya, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan meminta laporan terlebih dahulu kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Nanti kita lihat, selain nanti dipanggil di persidangan, apakah juga diperlukan dipanggil untuk yang (kasus) Topan. Atau apakah nanti sekaligus dipanggil di persidangan, sekaligus juga kita materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan efektif," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.




Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Sumber: RMOL 

Komentar