Menurut Dedi, Jokowi sebagai mantan Presiden seharusnya tidak lagi melakukan intervensi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara memiliki hak prerogatif untuk mengorkestrasi kabinetnya. Dengan demikian, Jokowi tak perlu risau jika dia menerima kenyataan bahwa dirinya tak lagi menjabat Presiden RI.
“Jokowi belum secara penuh menerima jika ia bukan lagi Presiden, dan mengesankan masih ikut campur tangan terkait kondisi politik Tanah Air,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan relawannya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua periode. Perintah Jokowi sekaligus membenarkan pernyataan Ketua Umum Relawan Bara Jokowi Presiden (Bara JP) Willem Frans Ansanay.
"Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo-Gibran dua periode," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 19 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan