“Kejagung juga akan dinilai transparan atau tidak dalam menangani kasus tersebut,” tukasnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagi saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap