“Jadi artinya peristiwanya tidak jelas yang dilaporkan tidak jelas. Jadi pelapor tidak mengerti tanggalnya di mana,” ucap Roy Suryo seperti dimuat Kompas Tv.
Kata Roy Suryo, seharusnya pelaporan pencemaran nama baik benar-benar dirasakan oleh pelapor sehingga mengetahui pasti kapan peristiwa terjadi.
Maka Roy Suryo curiga, polisi menimpa-nimpa laporan Jokowi dengan laporan pihak lainnya untuk menyeretnya ke dalam penjara.
Diketahui bukan hanya Jokowi, sejumlah pihak juga melaporkan Roy Suryo Cs terhadap kasus pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus ijazah palsu.
Misalnya saja yang melaporkan yakni Peradi Bersatu dan relawan Jokowi Silfester Matutina.
Menurut Roy Suryo cara Jokowi ini pengecut lantaran membenturkan sesama anak bangsa.
Seharusnya kata Roy Suryo, Jokowi langsung menuliskan siapa saja terlapor dalam laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Katanya pelapor nya, bukan saya yang mengatakan. Itu pengecut namanya, karena justru membenturkan sesama anak bangsa dan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari-cari pasal-pasal yang ada,” bebernya.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Penyedia Proyek Suap
Bahlil di Depan Prabowo: Demi Merah Putih, Nyawa Kami Berikan untuk Swasembada Energi
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut