GELORA.ME - Saksi terlapor kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pengecut lantaran tidak mencantumkan terlapor dalam laporannya.
Adapun Roy Suryo mengaku bingung dengan pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).
Pasalnya kata Roy Suryo, tempus delicti yang dituduhkan terhadapnya selalu berubah-ubah.
Tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana tersebut.
Kedua istilah ini penting dalam hukum acara pidana untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dan hukum yang berlaku.
Misalnya saja kata Roy Suryo saat dirinya pertama diperiksa Polisi tempus delictinya berbeda dengan pemeriksaan pada Rabu hari ini.
Di mana saat dimintai klarifikasi pertamakali tempus delicti adalah 26 Maret 2025 namun saat ini berubah menjadi 26 Januari 2025.
Maka Roy Suryo pun mempertanyakan kejanggalan tempus delicti kasus pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Jokowi itu.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun