Mahfud MD: Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Mahfud MD: Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi

"Ada apa sih?” tanyanya keheranan.


Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.


“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.


Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. 


Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan. 


“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar