15 Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan

- Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:16 WIB
15 Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar di Rutan


Berikut daftar terdakwa dan jumlah penerimaan uangnya:


1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;

2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;

3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;

4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;

5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;

6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;

7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;

8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.00;

11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;

12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000; 

14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan

15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.


Halaman:

Komentar