"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Mereka didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan yang ditahan di sejumlah Rutan KPK. Mulai dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Ke-15 terdakwa ini menerima uang dengan jumlah beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Uang itu diterima dari tahanan atas nama Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Mereka ini membayar uang kepada ke-15 terdakwa.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anies Bongkar 5 Fakta Pengangguran yang Tak Terungkap, Sindir Data Prabowo: Mungkin Tak Lengkap!
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh