HARIAN MERAPI - Pernyataan Presiden Jokowi tentang presiden dan menteri boleh berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara menuai pro kontra.
Pernyataan tersebut ditanggapi secara beragam oleh kalangan elite parpol.
Berkaitan itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo banyak disalahartikan.
Baca Juga: Gunung Semeru kembali erupsi, ini kondisi terkini
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Presiden dalam merespons pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.
"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.
Baca Juga: Piala Afrika 2023, gol tunggal Hakim Ziyech antarkan Maroko ke babak 16 besar, ini hasil lengkapnya
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta, Konteks Profesional, dan Klarifikasi Lengkap
Kuasa Hukum RRT: Kasus Ijazah Jokowi Kembali ke Polda, Kemungkinan SP3 Menguat
Farhat Abbas Ungkap Eggi Sudjana Ingin Damai Soal Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru