Gugatan PTUN jadi peluru pamungkas PDIP. Tim hukum berharap melalui jalur ini bisa memaksa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024 sehingga wakil presiden terpilih itu tidak jadi dilantik.
Desakan tersebut tertera dalam permohonan gugatan (petitum) yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun usai sidang di PTUN Jakarta, di kawasan Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Menurut Gayus, pada Tanggal 25 Oktober 2023, para komisioner KPUtelah melakukan perbuatan melawan hukum administratif karena telah menerima pendaftaran bakal cawapres. Alasannya masih sama, yakni, Gibran diterima dari hasil polemik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga pamannya Anwar Usman Cs terkait batas usia syarat pencalonan capres-cawapres.
"Inilah yang saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dengan kewenangannya dan merugikan masyarakat karena tidak menaati undang-undang," ucapnya.
Seharusnya, kata Gayus, KPU harus menaati Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden.
“Ketua KPU yang lalu itu (Hasyim Asy’ari, red.) mengirimkan keputusan (MK) itu atau permohonan agar dipakai sebagai peraturan sah ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Oleh Menkumham, diarahkan kembali sebagaimana undang-undang, yaitu ke DPR,” tutur dia.
Gayus menegaskan, PTUN Jakarta memiliki wewenang apabila mengabulkan gugatan mereka, untuk memerintahkan KPU RI menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden 2024 sehingga Presiden Terpilih itu tidak dapat dilantik.
“Sangat salah (jika PTUN tidak berwenang) karena kami bukan (mempersoalkan) hitungan suara, tapi kami menggugat tindakan atau perbuatan orang melakukan atau tidak melakukan, itu konsep TUN,” kata Gayus.
Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga sempat menyinggung soal kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Padahal segala prosedur sudah dilalui, Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menolak permohonan soal adanya kecurangan TSM, memastikan hasil Pilpres 2024 sudah sah.
Suara sumbang ini Megawati sampaikan dalam pidato politik di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024). “Saya bilang lho, (kecurangan Pemilu 2024) TSM memang ada kenapa kalian enggak berani ngomong," kata Megawati.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan