GELORA.ME -Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diwacanakan turut menyasar pekerja mandiri seperti ojek online alias ojol, sebaiknya dipikirkan secara matang.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menjelaskan, kebijakan ini sebelumnya hanya diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dengan melakukan pemotongan gaji sebesar 3 persen.
"Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” ujar Nurhadi, dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).
Walau kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 2027, Nurhadi mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan kajian mendalam. Jangan sampai program ini justru menimbulkan masalah baru.
Legislator Nasdem yang akan kembali duduk di kursi DPR periode 2024-2029 ini menegaskan, sebagai anggota Komisi IX yang mengurusi masalah ketenagakerjaan akan selalu memonitor soal Tapera.
"Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas Nurhadi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni, Pengamat: Geng Solo Dipreteli
Job Baru Para Ternak Mulyono: Buzzer Jokowi Siap Menekan Lawan Politik!
Rekam Jejak 7 Jenderal Purn DKP 1998 Yang Berhentikan Prabowo Dari TNI, Djamari Jadi Menko Polkam
Tak Puas Soal Ijazah, Roy Suryo Sindir IQ Wapres Gibran!