GELORA.ME - MK kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Denny mengaku sudah mempersiapkan dengan serius permohonan yang diajukannya dengan Zainal Arifin. Bahkan hingga berdebat mengenai teori dan konsep hukum.
Pemohon kemudian sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism dalam mempermasalahkan uji formil atas Putusan 90. Putusan dimaksud mengubah syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian membuat Gibran Rakabuming bisa mendaftar sebagai cawapres.
“Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan,. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, Paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/12).
Dalam permintaan provisi, Pemohon juga meminta agar Putusan 90 tidak berlaku sampai putusan final dibacakan.
Sementara dalam petitum permohonan, Pemohon meminta MK membatalkan Putusan 90. Serta mencoret paslon yang mendaftar dengan berdasarkan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK melalui Putusan 90.
Atau setidaknya memberikan waktu kepada Parpol pengusung untuk mengganti calon yang diusung.
“Jika MK berpandangan yang perlu dilakukan adalah penggantian pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka cawapres Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap (vide Pasal 60 PKPU 19/2023),” papar Denny.
“Berdasarkan PKPU 19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu tersebut tidak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif,” sambungnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!