BMTP Impor Benang Kapas 2025-2028: Tarif, Dampak, dan Daftar Kode HS-nya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 01:15 WIB
BMTP Impor Benang Kapas 2025-2028: Tarif, Dampak, dan Daftar Kode HS-nya

Pemerintah Kenakan BMTP Impor Benang Kapas, Berlaku 2025-2028

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

Daftar Kode HS Produk Benang Kapas yang Kena BMTP

Kebijakan BMTP ini mencakup 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode HS yang terkena dampak meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

Latar Belakang dan Tujuan Pengenaan BMTP

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa penyelidikan membuktikan industri benang kapas domestik menderita kerugian serius. "Dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028," tegasnya.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) setelah teridentifikasi penurunan signifikan dalam volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kondisi finansial industri.

Halaman:

Komentar