Pemerintah Kenakan BMTP Impor Benang Kapas, Berlaku 2025-2028
Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.
Daftar Kode HS Produk Benang Kapas yang Kena BMTP
Kebijakan BMTP ini mencakup 27 Nomor Harmonized System (HS) 8-digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode HS yang terkena dampak meliputi: 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.
Latar Belakang dan Tujuan Pengenaan BMTP
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa penyelidikan membuktikan industri benang kapas domestik menderita kerugian serius. "Dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028," tegasnya.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) setelah teridentifikasi penurunan signifikan dalam volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kondisi finansial industri.
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang