Besaran Tarif BMTP Bertahap
Penerapan BMTP akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun:
- Tahun Pertama (30 Okt 2025 – 29 Okt 2026): Rp7.500 per kg
- Tahun Kedua (30 Okt 2026 – 29 Okt 2027): Rp7.388 per kg
- Tahun Ketiga (30 Okt 2027 – 29 Okt 2028): Rp7.277 per kg
Fungsi dan Peran BMTP serta KPPI
BMTP merupakan instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi industri melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.
KPPI sebagai lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Perdagangan memiliki tugas melakukan penyelidikan safeguards atas permohonan industri dalam negeri yang terancam atau mengalami kerugian akibat persaingan dengan barang impor sejenis.
Artikel Terkait
Israel Lanjutkan Penghancuran Terowongan Hamas di Gaza Meski Gencatan Senjata, Ini Alasannya
Desain Baterai T-Shape Hyundai: Solusi Revolusioner untuk Mobil Listrik Lebih Stabil & Bertenaga
Nobar El Clasico Vision+: Real Madrid Kalahkan Barcelona 2-1, Pengalaman Nonton Premium!
Prediksi Skor Persib vs Persis Solo 3-0 oleh Bobotoh Cantik Chintya ZM, Ini Kunci Kemenangan Maung Bandung