Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Tanpa Fit and Proper Test
GELORA.ME - Komisi III DPR RI secara tegas menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di parlemen.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menilai wacana tersebut bersifat ahistoris dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. "Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi," tegas Habiburrokhman, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dasar Hukum dan Amanat Reformasi
Habiburrokhman yang juga legislator Partai Gerindra menjelaskan, ketentuan itu secara jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000, yang merupakan produk reformasi. Atas dasar itu, ia menilai pengusul gagal memberikan argumentasi ilmiah yang kuat terkait penghapusan peran DPR.
"Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," ujarnya menanggapi kekhawatiran intervensi.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media