Bantahan Tudingan Intervensi
Habiburrokhman juga membantah tudingan bahwa persetujuan DPR membuka peluang intervensi. Ia menyebut tuduhan itu membabi buta dan tidak berbasis data. "Di sisi lain, justru DPR dianggap terlalu lembek dan kerap membiarkan berbagai pelanggaran. Kalau dengan adanya persetujuan DPR saja DPR disebut lembek, apa jadinya kalau aturan tersebut ditiadakan?" katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam penunjukan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR sebagai representasi rakyat terhadap jalannya pemerintahan.
Usulan dan Tanggapan Lain
Sebelumnya, mantan Kapolri Da’i Bachtiar mengusulkan calon Kapolri bisa ditunjuk langsung Presiden tanpa fit and proper test di DPR, karena merupakan hak prerogatif. "Apakah masih perlu aturan itu," kata Da’i, Rabu 10 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengindikasikan kemungkinan perubahan ke arah itu. "Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu," kata Jimly.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi