Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Rizal Fadillah Berapi-api Tuntut SP3

- Senin, 15 Desember 2025 | 15:00 WIB
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Rizal Fadillah Berapi-api Tuntut SP3

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Rizal Fadillah Berapi-api Tuntut Penghentian Kasus

Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini dilakukan untuk memenuhi permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pernyataan Tegas Rizal Fadillah di Mapolda Metro Jaya

Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka yang juga Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan tiga catatan penting dalam gelar perkara tersebut. Dalam pernyataannya yang penuh semangat dan emosional di Mapolda Metro Jaya, Rizal menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk kepentingan umum.

"Yang kita perjuangkan ini, baik secara prinsipil maupun secara hukum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini adalah perjuangan meneruskan aspirasi masyarakat yang ingin tahu status kejelasan ijazah Joko Widodo," tegas Rizal seperti dikutip dari siaran Kompas TV.

Tiga Argumen Pokok Pembelaan Rizal Fadillah

Rizal Fadillah memaparkan tiga argumen utama mengapa kasus ini seharusnya dihentikan:

  1. Perjuangan untuk Kepentingan Umum: Rizal menegaskan bahwa tindakan mereka adalah upaya mencari kebenaran atas hal yang diragukan publik, sehingga tidak mengandung unsur pidana. "Masa orang menuntut kebenaran disebut kriminal? Tidak ada itu," ujarnya.
  2. Tidak Ada Unsur Pidana: Menurutnya, permintaan gelar perkara khusus justru membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Ia menyebut gelar perkara sebelumnya cacat hukum.
  3. Desakan SP3 dan Penuntutan terhadap Jokowi: Rizal mendesak penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lebih jauh, dengan berapi-api ia menyerukan agar Jokowi yang seharusnya ditindak. "Jokowi harus dihukum karena pemalsuan dan penggunaan gelar palsu. Dia telah melanggar KUHP dan UU Sisdiknas," teriaknya.

Respons Kuasa Hukum Jokowi

Halaman:

Komentar