Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyambut gelar perkara ini. Ia berharap semua persoalan yang diangkat tersangka dapat terjawab dan proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab, dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan," kata Rivai. Ia juga mengingatkan bahwa pembelaan tersangka hanya bisa diuji di sidang pengadilan, bukan dalam gelar perkara.
Jadwal dan Tuntutan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum para tersangka, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan gelar perkara khusus digelar dalam dua tahap: pukul 10.00 WIB untuk lima tersangka klaster pertama, dan pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa).
Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah pertanyaan kritis untuk penyidik, antara lain:
- Kepastian status penyitaan ijazah Joko Widodo.
- Kejelasan dokumen pembanding yang digunakan dalam uji forensik.
- Daftar lengkap 28 ahli, 130 saksi, dan 700 barang bukti yang disebut-sebut.
"Kami ingin gelar perkara ini tidak sekadar formalitas, tetapi forum diskusi yang detail, mendalam, dan transparan," pungkas Abdul Gafur.
Gelar perkara khusus ini menjadi momentum krusial dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik. Perkembangan lebih lanjut akan menentukan apakah penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau justru dihentikan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi