Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyambut gelar perkara ini. Ia berharap semua persoalan yang diangkat tersangka dapat terjawab dan proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab, dan perkara segera dilimpahkan ke persidangan," kata Rivai. Ia juga mengingatkan bahwa pembelaan tersangka hanya bisa diuji di sidang pengadilan, bukan dalam gelar perkara.
Jadwal dan Tuntutan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum para tersangka, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan gelar perkara khusus digelar dalam dua tahap: pukul 10.00 WIB untuk lima tersangka klaster pertama, dan pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa).
Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah pertanyaan kritis untuk penyidik, antara lain:
- Kepastian status penyitaan ijazah Joko Widodo.
- Kejelasan dokumen pembanding yang digunakan dalam uji forensik.
- Daftar lengkap 28 ahli, 130 saksi, dan 700 barang bukti yang disebut-sebut.
"Kami ingin gelar perkara ini tidak sekadar formalitas, tetapi forum diskusi yang detail, mendalam, dan transparan," pungkas Abdul Gafur.
Gelar perkara khusus ini menjadi momentum krusial dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik. Perkembangan lebih lanjut akan menentukan apakah penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau justru dihentikan.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing