Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik, Dinilai Langgar Putusan MK dan Ancam Demokrasi
Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kritik tajam. Aturan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dinilai Melawan Hukum dan Putusan MK
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan bahwa langkah Kapolri tersebut merupakan upaya mengakali putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
"Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK,” ujar Muslim Arbi seperti dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.
Putusan MK tersebut secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Jadwal, Pihak yang Hadir, dan Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai