GELORA.ME - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan presiden. Kepala negara menegaskan, hal tersebut masih dalam bentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Air Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).
Jokowi menyatakan, dirinya pun tetap ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat, dalam proses Pilkada. Sehingga, bukan dengan penunjukkan presiden.
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (Pilkada)," tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP.
Artikel Terkait
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Aceh
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Roy Suryo Desak Uji Forensik, Pengamat Ungkap Sikap Presiden