SETARA Institute Kritik Perpol Kapolri: Berisiko Mundurkan Reformasi Polri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksudkan sebagai penegas batas ranah sipil dan kepolisian justru memantik polemik. Efektivitas putusan itu dipertanyakan setelah Kapolri menerbitkan aturan baru.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyoroti dampak putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan kerancuan norma dan ketidakpastian hukum.
Menurut Ikhsan, putusan MK sejatinya dimaksudkan sebagai rem konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.
“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini titik penting untuk koreksi kebijakan,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.
Perpol Kapolri Dinilai Kontradiktif dengan Putusan MK
Namun, putusan MK justru direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil.
Ikhsan menilai, alih-alih memperkuat pesan konstitusional MK, kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil.
“Putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa pembatasan yang jelas, perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan merusak agenda reformasi sektor keamanan.
“Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan peringatan agar reformasi Polri tidak berjalan mundur,” tegas Ikhsan.
Daftar 17 Lembaga: Kemajuan Kecil dengan Risiko Besar
Terkait daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri tanpa pensiun dalam Perpol 10/2025, Ikhsan menyebut ini di satu sisi bisa dipandang sebagai kemajuan kecil. Praktik sebelumnya berlangsung tanpa daftar institusi yang jelas sejak UU Polri 2002.
Artikel Terkait
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Dampaknya