PKS Soroti Fenomena Rangkap Jabatan di BUMN: Sangat Rugikan Negara!

- Minggu, 13 Juli 2025 | 10:40 WIB
PKS Soroti Fenomena Rangkap Jabatan di BUMN: Sangat Rugikan Negara!


GELORA.ME -
Fenomena rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik.

Salah satunya datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Nevi Zuarina soroti fenomena rangkap jabatan di BUMN.

Menurut Nevi, praktik rangkap jabatan buka hanya berpotensi melanggar hukum, namun juga mencederaoi semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Nevi mendesak pemerintah untuk menghentikan fenomena rangkap jabatan tersebut.

Hal itu, kata Nevi penting dilakukan demi pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

"Rangkap jabatan bisa membuka celah konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis, dan ini tentu sangat merugikan negara," kata Nevi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, pemerintah harus tegas, pasalnya fenomena rangkap jabatan ini berpotensi menganggu kinerja organisasi.

Secara logika pejabat yang merangkap jabatan akan mengalami pembagian fokus kerja sehingga dapat menurunkan efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Nevi menyoroti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang secara tegas melarang penyelenggara negara untuk merangkap jabatan.

Aturan ini, bertujuan menjamin objektivitas, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Proses pemilihan direksi dan komisaris BUMN harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi politik. Ini wajib menjadi komitmen bersama,” tuturnya.

Dengan begitu Nevi mendorong Kementerian BUMN untuk mengembangkan system database jabatan yang terintegritas.

Sistem ini diharapkan dapat memantau secara real-time seluruh posisi jabatan yang diemban para pejabat BUMN, sehingga celah rangkap jabatan dapat segera ditutup.

"Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan BUMN benar-benar dikelola secara profesional," pungkasnya. 

Sumber: tvone

Komentar