“Namun demikian, publik tetap perlu mendapat penjelasan mengenai relevansi penempatan tersebut dengan jabatan yang diisi,” ujarnya.
Ikhsan menekankan perlunya pembatasan lebih lanjut, seperti jumlah maksimal anggota, jenis jabatan, dan batas waktu penugasan.
“Tanpa batasan itu, akan muncul risiko migrasi anggota Polri ke lembaga sipil, sekaligus berpotensi merugikan jenjang karier aparatur sipil negara,” paparnya.
Ancaman terhadap Reformasi Internal Polri
Lebih jauh, Ikhsan mengingatkan bahwa Perpol 10/2025 juga berpotensi mengganggu reformasi internal Polri.
Menurutnya, alih-alih memperkuat profesionalisme inti seperti pemolisian demokratis dan penegakan HAM, kebijakan ini justru dapat mengalihkan fokus institusi.
“Daftar 17 kementerian dan lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh kelembagaan, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” pungkasnya.
Latar Belakang Kontroversi Putusan MK vs Perpol Kapolri
Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 secara tegas menyatakan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pensiun.
Namun, hanya berselang sekitar satu bulan, Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.
Ruang penempatan yang luas—termasuk di lembaga strategis seperti KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN—menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK.
Ketentuan kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) yang mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, berdasarkan permintaan instansi terkait. Perpol ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan