Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU yang Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
KH Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, secara tegas menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatanganinya selaku Ketum PBNU pada tanggal 13 Desember 2025.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan sebagai bentuk respons atas keputusan rapat pleno yang mendeklarasikan pemberhentiannya dan menunjuk seorang Penjabat (PJ) Ketum PBNU pada 9 Desember 2025 lalu.
Landasan Hukum dan Mandat Muktamar
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada tahun 2021. Masa jabatannya adalah selama lima tahun dan akan berakhir pada muktamar berikutnya.
Gus Yahya menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
"Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah," tegas Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
"Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan penjabat ketum PBNU, tidak sah dan ilegal," imbuhnya dalam pernyataan sikap tersebut.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Dampaknya
Bahlil Minta Maaf, Klaim Listrik Aceh Pulih 97% Dikoreksi: Fakta Lapangan Hanya 60-65%
Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam