Kim Jong-un Eksekusi Mati 30 Pejabat Korea Utara Karena Lalai Tangani Banjir
Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Pemimpin tertinggi Kim Jong-un dilaporkan telah memerintahkan eksekusi mati terhadap sekitar 30 pejabat pemerintah daerah. Tindakan keras ini dilakukan sebagai hukuman atas kelalaian mereka dalam menangani bencana banjir besar yang menewaskan ribuan warga.
Latar Belakang Eksekusi Massal Agustus 2024
Berdasarkan laporan TV Chosun yang dikutip media internasional, eksekusi mati terhadap puluhan pejabat tersebut terjadi pada Agustus 2024. Mereka dituding gagal melakukan mitigasi yang memadai saat banjir menerjang, sehingga menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Sebuah sumber dari pemerintahan Korea Selatan mengonfirmasi bahwa para pejabat tersebut ditembak mati secara serentak. Ini merupakan realisasi ancaman Kim Jong-un dalam rapat darurat partai akhir Juli 2024, di mana ia bersumpah akan menghukum tegas siapa pun yang mengabaikan tugas.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?