SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang masuk dalam kegiatan yang sering dilakukan para pejabat pemerintah, termasuk menteri, adalah rapat.
Bahkan tidak jarang, seorang menteri bisa menghadiri rapat lebih dari satu kali.
Nah, layaknya rapat pada umumnya, masalah konsumsi menjadi hal yang juga takbisa dipisahkan.
Konsumsi rapat menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
===
Biaya konsumsi rapat menteri
Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut, biaya konsumsi untuk menteri, eselon I, atau setara sebesar Rp 159.000 dalam sekali rapat.
Rinciannya, Rp 110.000 untuk makan dan Rp 49.000 untuk makanan ringan atau kudapan.
Dijelaskan bahwa rapat yang dimaksud baik berupa rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I atau setara maupun rapat biasa.
Biaya tersebut juga ditujukan untuk rapat yang bersifat luring paling singkat selama dua jam.
Kegiatan rapat juga harus berpegang pada pedoman berikut:
1. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
2. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya/setara.
3. Yang dimaksud dengan satuan kerja lainnya adalah kantor vertikar berdasarkan struktur organisasi.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet