Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda
GELORA.ME - Kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini resmi berstatus tersangka. Polda Jawa Barat menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun