Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:50 WIB
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda

Adimas Resbob Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

GELORA.ME - Kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini resmi berstatus tersangka. Polda Jawa Barat menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi bukti awal yang kuat terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Mapolda Jabar, Bandung, pada Rabu, 17 Desember 2025. "Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Adimas Resbob dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolda Rudi Setiawan menegaskan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. "Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegasnya.

Pelarian Tamat di Semarang

Halaman:

Komentar