Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:50 WIB
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda

Adimas Resbob berhasil ditangkap oleh penyidik di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia diketahui sempat berusaha kabur dan berpindah-pindah lokasi setelah kasusnya viral di media sosial. Pelariannya dimulai dari Surabaya, kemudian ke Solo, sebelum akhirnya berakhir di Semarang.

Pemicu Kasus dan Dampak terhadap Karier

Kasus ini berawal dari video siaran langsung Adimas Resbob yang memuat konten kata-kata yang dinilai menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking. Video tersebut viral dan memicu laporan ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA.

Dampaknya langsung terasa. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi mengeluarkan Adimas Resbob dari status mahasiswa karena dinilai melanggar etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya juga memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi.

Adimas Resbob dikenal sebagai streamer dan kreator konten di platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Ia juga merupakan kakak kandung dari YouTuber ternama, Bigmo.

Halaman:

Komentar