Kebakaran Maut Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Diterbitkan di Era Gubernur Jokowi dan Ahok
Jakarta - Penyidikan kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025), masih terus berlanjut. Hingga kini, polisi belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik gedung setelah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (13/12/2025).
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," tegas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (17/12/2025).
Klaim Pemilik Gedung: Izin Resmi dari Era Jokowi-Ahok
Pemilik gedung berinisial N mengakui bahwa bangunannya tidak dilengkapi dengan tangga darurat. Namun, ia menegaskan telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (2014) dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (2015).
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," ujar Roby menyampaikan pernyataan pemilik.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman