Roby menyatakan bahwa pemilik gedung berpotensi dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah polisi mendengarkan pendapat dari para saksi ahli terkait.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tuturnya.
Temuan Krusial: Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Mudah Terbakar
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkap temuan krusial dalam investigasi. Ditegaskannya, tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar, khususnya baterai, di ruko Terra Drone.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Susatyo pada Jumat (12/12/2025).
Perusahaan diduga tidak memisahkan antara baterai rusak, bekas, dan yang masih bagus. Semua disimpan dalam satu ruangan berukuran sempit, sekitar 2x2 meter persegi, yang tidak memiliki ventilasi dan ketahanan terhadap api. Yang lebih berbahaya, generator (genset) yang berpotensi menimbulkan panas juga ditempatkan di area yang sama.
Investigasi menyeluruh terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti dan pertanggungjawaban dalam tragedi kebakaran maut Terra Drone ini.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman