Nadiem Makarim Copot Dua Pejabat Eselon II Penolak Proyek Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
Terungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Menteri Nadiem Makarim disebut mencopot dua pejabat eselon II karena diduga menolak proyek tersebut.
Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yang disidang adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Pencopotan Pejabat yang Menolak Proyek
JPU mengungkapkan, dua pejabat eselon II di bawah Nadiem, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook. Keduanya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025.
Namun, belum dua bulan menjabat, Nadiem mencopot keduanya dari posisi eselon pada 2 Juni 2025, dan dari keanggotaan tim teknis pada 8 Juni 2025.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026