Nadiem Makarim Copot Dua Pejabat Eselon II Penolak Proyek Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
Terungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Menteri Nadiem Makarim disebut mencopot dua pejabat eselon II karena diduga menolak proyek tersebut.
Dakwaan JPU dan Tiga Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yang disidang adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Pencopotan Pejabat yang Menolak Proyek
JPU mengungkapkan, dua pejabat eselon II di bawah Nadiem, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspita, menolak pengadaan Chromebook. Keduanya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada 27 April 2025.
Namun, belum dua bulan menjabat, Nadiem mencopot keduanya dari posisi eselon pada 2 Juni 2025, dan dari keanggotaan tim teknis pada 8 Juni 2025.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024