Alasan Pencopotan dan Penggantian
Jaksa menyatakan salah satu alasan pencopotan, khususnya terhadap Poppy, adalah karena perbedaan pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai arahan Nadiem. Poppy dinilai tidak setuju jika pengadaan merujuk pada satu produk tertentu.
Posisi Khamim sebagai Direktur SD kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih, sementara posisi Poppy sebagai Direktur SMP digantikan oleh Mulyatsyah. Kedua pengganti inilah yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, negara dinyatakan dirugikan hingga Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari mark-up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara Rp621 miliar.
Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar dan Absen Sidang
JPU menyebut ada 25 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan, yang diduga memperkaya diri. Salah satunya adalah Nadiem Makarim yang diduga menerima Rp809 miliar. Nadiem seharusnya hadir dalam persidangan namun absen dengan alasan sakit.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024