Banjir mematikan yang memicu kemarahan Kim Jong-un terjadi di Provinsi Chagang. Kombinasi hujan lebat, drainase buruk, infrastruktur bobrok, dan penggundulan hutan memperparah dampaknya.
Menurut kantor berita resmi KCNA, bencana ini menghancurkan sekitar 4.100 rumah, 3.000 hektare lahan pertanian, serta fasilitas publik di Sinuiju dan Uiju. Lebih dari 15.000 orang menjadi pengungsi. Bagi rezim, kehancuran ini dilihat sebagai bukti pengkhianatan pejabat, bukan sekadar bencana alam.
Praktik Hukuman Mati dan Sorotan HAM Global
Hukuman mati di Korea Utara sering digunakan sebagai alat kontrol negara. Laporan menunjukkan rezim semakin memperketat penerapannya, bahkan untuk pelanggaran seperti menonton konten asing.
Organisasi seperti The Advocates for Human Rights terus mendesak diakhirinya praktik ini. Mereka merekomendasikan moratorium eksekusi dan pembatasan hukuman mati hanya untuk kejahatan paling berat sesuai standar internasional, bukan untuk kegagalan administratif seperti penanganan banjir.
Insiden ini kembali menyoroti kebijakan keras rezim Korea Utara dan kondisi hak asasi manusia di bawah kepemimpinan Kim Jong-un, serta kerapuhan infrastruktur negara tersebut dalam menghadapi bencana alam.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?